Semarang - Terkait insiden kecelakaan bus BRT yang terjadi hari Minggu lalu, pengelola BRT memastikan akan memberikan sanksi terhadap operator BRT koridor 2. Sanksi akan diberikan setelah hasil investigasi tim gabungan, Dishub dan Polrestabes Semarang keluar. Jika terbukti bersalah sanksi terberatnya dapat berupa pemutusan kontrak terhadap operator BRT tersebut. (tutuk/hid)
