Biaya perawatan dan pengobatan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal dalam melaksanakan pekerjaan akan dijamin sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan hal itu disampaikan kepala BPJS cabang ungaran disela foruf diskusi bertema bersinergi memberikan pelayanan prima bagi peserta beberapa hari lalu. (hartoko/iyas)
