Semarang - Peringati hari kemerdekaan RI ke 73, pemerintah kota Semarang membebaskan denda pajak bumi dan bangunan 5 tahun terakhir terhitung sejak tahun 2013 hingga 2017. Program pemutihan denda PBB ini diberikan hanya sampai tanggal 31 Agustus ini. (tutuk /veny)
