Blora - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Blora mencoret salah satu bakal calon legislatif bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi pencoretan tersebut dilakukan sesuai peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan napi korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif. (ananda /iyas)
