Cari Berita



Enam Tahun Penjara Bagi Penyalahgunaan Sktm

11 July 2018, 17:00:22


Peristiwa



Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan memproses pelaku penyalahgunaan SKTM terutama bagi yang ingin mendapatkan sekolah bahkan pembuat surat palsu akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan surat dengan ancaman hukuman pidana enam tahun. (nugroho/iyas)

 


Komentar

TOP