Semarang - Penerimaan peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) tidak diberlakukan sistem zonasi seperti sekolah menangah atas (SMA) . Selain itu, calon peserta didik juga diwajibkan untuk mengikuti tes minat bakat sesuai jurusan kompetensi yang akan diambil di sekolah tersebut.(tutuk/veny)
