Semarang - Menang dalam gugatan oleh pedagang pasar kobong di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Dinas Perdagangan kembali layangkan surat peringatan kepada pedagang pasar kobong, supaya segera pindah ke bangunan Pasar Rejomulyo Baru. Di dalam surat ini Dinas Perdagangan memberikan batas waktu pindah hingga tanggal 2 Mei dan jika batas waktu tersebut tak diindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa. (tutuk/hid)
