Semarang - Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Semarang Jawa Tengah memusnahkan barang bukti pangan, obat tradisional dan obat tanpa izin edar senilai Rp1,75 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil kasus dari 5 tersangka selama kurun waktu satu tahun. (nugroho/hid)
