Cari Berita



Terlambat Lapor SPT Pajak Dikenakan Denda Rp100 Ribu Hingga Rp1 Juta

15 March 2018, 16:57:03


Peristiwa



Salatiga - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga kembali mengingatkan kepada wajib pajak agar menggunakan layanan e-filing ketika melaporkan pajak penghasilan orang pribadi. Dengan layanan tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih mudah melaporkan, sehingga laporan bisa diterima tepat waktu. (Ish/hid)


Komentar

TOP