Salatiga - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga kembali mengingatkan kepada wajib pajak agar menggunakan layanan e-filing ketika melaporkan pajak penghasilan orang pribadi. Dengan layanan tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih mudah melaporkan, sehingga laporan bisa diterima tepat waktu. (Ish/hid)
