Semarang - Diduga lakukan pungutan liar dalam proses pembuatan surat tanah, Selasa siang empat pegawai Badan Pertanahan Kota Semarang beserta Kepala BPN diamankan Kejaksaan Negeri Semarang. Dalam operasi tangkap tangan ini kejari juga mengamankan sepuluh amplop berisi uang Rp32 juta. (tutuk/hid)
