Kendal - Sebanyak 1660 enam botol minuman keras berbagai merek dan 65 liter miras oplosan dimusnahkan Satpol PP Kabupaten Kendal Jawa Tengah Rabu pagi. Penegakan Perda miras di Kendal membuat penjual miras beralih menjual oplosan dan angka peredarannya semakin meningkat. (adjie/hid)
