Semarang - Pemerintah kota Semarang melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil menegaskan bahwa kartu identitas anak tidak menjadi syarat untuk mendaftar sekolah. Untuk itulah masyarakat diminta tidak resah atas isu-isu yang beredar di media sosial terkait kia sebagai syarat mendaftar sekolah. (tutuk/hid)
