Kendal - Sebanyak 52 bidang tanah dan rumah di Desa Ngawensari Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal diratakan tim eksekusi Pengadilan Negeri Kendal Selasa siang. Eksekusi dilakukan setelah pemohon, PPK pembangunan tol Batang-Semarang mengajukan pengosongan lahan yang masih dikuasai warga. (adjie/hid)
