Semarang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang menjamin setiap warga kota Semarang yang telah mempunyai hak pilih dapat menggunakan haknya tanpa harus mempunyai e-KTP. Namun begitu warga yang saat ini belum memiliki e-KTP harus segera melakukan perekaman data diri untuk pendaftaran memiliki KTP. (tutuk/hid)