Semarang - Sebanyak 24 anggota polisi di jajaran Polda Jawa Tengah terkena pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menyatakan PTDH merupakan upaya membersihkan institusi Polri dari oknum yang menciderai polri, serta sebagai instropeksi diri bagi anggota Polri yang lain. (nugroho/hid)
