Demak - Bea Cukai Kudus memusnahkan sekitar 9 juta batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp6 milyar lebih dari hasil penindakan periode Februari-Juli 2017 di halaman kantor setempat. Pemusnahan rokok seberat 18 ton yang tanpa dilekati pita cukai atau menggunakan cukai palsu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Meski berhasil mengamankan jutaan batang rokok dan barang bukti lainnya, namun petugas belum berhasil menjerat para pelaku pembuat rokok ilegal. (ismail/hid)
