Demak - KPU Provinsi Jawa Tengah menilai banyak tokoh masyarakat atau agama di Jawa Tengah yang layak untuk maju menjadi kandidat calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan. Namun untuk bisa maju dari jalur perseorangan, bacagub perseorangan harus mengantongi 1,78 juta hak pilih tetap. (ismail/hid)