Semarang - Usai dibatalkannya Peraturan Presiden no 7 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah untuk tenaga listrik, Selasa siang DPD RI Komite II mengunjungi tempat pembuangan sampah Jatibarang Semarang. Dalam kunjungan tersebut, DPD RI akan mendesak pemerintah untuk memberikan landasan hukum pada pengelolaan listrik tenaga sampah. (restu/hid)
