Semarang - Memberikan jaminan keselamatan dan keamanan penumpang, petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Semarang dan kepolisian menggelar razia Bus Rapid Transit atau BRT Trans Semarang. Hasilnya, selain sopir melanggar kelengkapan surat, sejumlah 11 BRT Trans Semarang didapati melanggar masa uji kelayakan kendaraan.
Razia armada BRT Trans Semarang ini digelar di shelter Jalan Pemuda Semarang Minggu sore. Satu persatu armada bus yang berhenti di shelterdihentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan baik dari surat-surat kelengkapan berkendaraan seperti SIM, STNK, surat ijin trayek, surat uji kir, hingga plat nomor, tidak luput dari pengamatan petugas. (tutuk/hid)
