Semarang - Pedagang Pasar Kanjengan blok C dan D diminta segera pindah ke Pasar Johar sementara sebelum eksekusi pengosongan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Di Pasar Johar sementara MAJT, pemerintah kota telah menyediakan lapak di blok F untuk ditempati dan dipastikan mencukupi untuk seluruh pedagang. (tutuk/hid)
