Semarang - Jelang pembongkaran pasar Kanjengan oleh Pengadilan Negeri Semarang, pedagang pasar Kanjengan blok C dan D komplek pasar Johar Semarang tetap berjualan seperti biasa. Sesuai surat dari Pengadilan Negeri Semarang batas akhir pengosongan lahan ditetapkan tanggal 23 Agustus mendatang. Setelah itu pengadilan negeri akan melakukan eksekusi pengosongan. (tutuk/hid)
