Salatiga - Pengadilan Negeri Salatiga Jawa Tengah Kamis siang mengeksekusi rumah yang menjadi sengketa di Jalan Monginsidi Salatiga karena sejak tahun 1994 terjadi perselisihan. Pihak pemohon sebagai pembeli menggugat penjual karena belum menyerahkan rumah yang telah dijual. (ishartoko/hid)
