Salatiga - Para santri diimbau untuk tidak gegabah menyebarkan berita melalui media sosial atau grup whatsapp tanpa disaring dulu. Sebab dalam undang-undang ITE, penyebar berita hoax atau ujaran kebencian baik disengaja atau tidak, bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda1miliar. (hartoko/hid)
