Cari Berita



Santri Diimbau Bijak Gunakan Medsos

07 June 2017, 15:36:37


Pendidikan



Salatiga - Para santri diimbau untuk tidak gegabah menyebarkan berita melalui media sosial atau grup whatsapp tanpa disaring dulu. Sebab dalam undang-undang ITE, penyebar berita  hoax atau ujaran kebencian baik disengaja atau tidak, bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda1miliar. (hartoko/hid)


Komentar

TOP