Semarang - Memberikan kenyamanan pada warga dan sekaligus meningkatkan pendapatan pajak, pemerintah akan mengatur keberadaan rumah kos. Nantinya rumah kos yang mempunyai kamar lebih dari 10 akan dikenai pajak. Selain itu setiap pendirian bangunan rumah kos juga harus dilengkapi dengan perijinan yang lengkap. (tutuk/hid)
