Salatiga - Buntut adanya aturan baru dari BPJS yang mengharuskan pasien atau orang tua yang memiliki anak difabel harus mendapatkan rujukan, tanda tangan dokter spesialis rekap medik sebelum menjalankan terapi. Diangkat dalam deklarasi dan audiensi forum pertemuan komunitas difabel dengan DPRD Salatiga. (hartoko/hid)
