Smarang - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang telah direvisi akan diberlakukan per 1 april mendatang. Namun demikian, ia mengaku akan memberikan waktu transisi 3 bulan untuk transportasi online dan konvensional menyesuaikan dengan peraturan yang telah dibuat. (tutuk/hid)
