Semarang - Asosiasi Pengusaha Indonesia/ APINDO Kota Semarang menggugat keputusan gubernur soal UMK Kota Semarang. APINDO menilai UMK Kota Semarang diputuskan tanpa dasar, sebab nilainya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. (tutuk/hid)
