Semarang - Pemerintah kota Semarang melalui Dinas Perdagangan, akan melayangkan surat tagihan pembayaran denda keterlambatan, pembongkaran Pasar Kanjengan blok C dan D kepada PT Pagar Gunung Kencana selaku pemilik bangunan. Denda keterlambatan setiap hari yang harus dibayarkan adalah senilai lima juta rupiah. Sejak keluar surat putusan eksekusi dari pengadilan pada tahun 2012 hingga sekarang. (tutuk/hid)
