Semarang - Kepolisian daerah Jawa Tengah melalui Tim Saber Pungli, menangkap seorang kepala desa di Brebes, karena terbukti melakukan pungutan liar atau pungli, pada proses pembuatan sertifikat tanah. Modus yang dilakukan, yakni memungut biaya di luar ketentuan kepada warganya senilai 1 juta rupiah dalam pengurusan sertifikat, melalui program proyekoperasi nasional agraria atau prona, yang seharusnya gratis yang dicanangkan Presiden Jokowi. (tutuk/hid)
