Salatiga - Masyakat mengeluhkan kenaikan tarif pengurusan administrasi kendaraan, penerimaan negara bukan pajak untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan, seperti BPKB, STNK dan TNKB yang berlaku mulai tanggal 6 januari 2017. Biaya tarif pengurusan surat-surat tersebut yg naik lebih dari 100 persen, sangat memberatkan masyarakat. (hartoko/hid)
