Kendal - Akibat alat perekaman E-KTP rusak, 4 kecamatan di Kabupaten Kendal tidak bisa melakukan perekaman. Sementara di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal hanya bisa mencetak 750 lembar E-KTP tiap harinya. (aji/hid)

Cari Berita