Semarang - Ribuan warga Kebonharjo Semarang menggelar rapat akbar untuk mengklarifikasi pernyataan pihak KAI Daop IV Semarang yang menyatakan sebanyak 3470 sertifikat warga Kebonharjo ilegal. Warga Kebonharjo mengklaim sertifikat yang dimilikinya sah dimata hukum karena dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. (tutuk/hid)
