Semarang – DPRD Kota Semarang menyayangkan sikap PT KAI yang meragukan sertifikat tanah yang dimiliki warga Kebonharjo. Sebab sertifikat warga dikeluarkan BPN dan BPN menyatakan sertifikat itu sah. Untuk itulah dewan meminta KAI menghormati hak warga dan tidak membuat resah warga. (tutuk/hid)
