Semarang - Memberikan efek jera bagi pelaku radikalisme yang telah mengingkari kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia, hukuman berupa pencabutan kewarganegaraan harus diberikan. Ini supaya tidak semakin banyak pelaku-pelaku teroris yang sembunyi di NKRI dan sekaligus supaya pelaku radikalisme tersebut dapat diproses hukum jika kembali ke NKRI karena telah melanggar teritorial NKRI. (hid)
