Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bea Cukai memusnahkan delapan koma sembilan juta batang rokok ilegal di halaman Mal Pelayanan Publik pada Rabu siang. Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen bersama guna menekan peredaran rokok tanpa cukai. (FAZ/25.6)