Menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait gugatan mantan direksi kepada Pemerintah Kota Semarang, manajemen PDAM Tirta Moedal memastikan hal tersebut tidak berdampak pada organisasi internal. Masyarakat diminta tidak khawatir, karena layanan air bersih dipastikan tetap berjalan normal. (TUK, 24.4)