Cari Berita



Barang Impor Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan

10 September 2019, 14:45:18


Peristiwa



Semarang - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang bukti hasil temuan impor tidak sesuai izin senilai Rp6 miliar di Tuntang Kabupaten Semarang. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil temuan pengawasan tata niaga impor periode Januari hingga Agustus 2019 di wilayah Jawa Tengah. (har/hid)


Komentar

TOP