Semarang - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang bukti hasil temuan impor tidak sesuai izin senilai Rp6 miliar di Tuntang Kabupaten Semarang. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil temuan pengawasan tata niaga impor periode Januari hingga Agustus 2019 di wilayah Jawa Tengah. (har/hid)
